Selasa, Agustus 25, 2009

Berbagai Lisensi Pada Perangkat Lunak.

Yang perlu anda ketahui tentang software :

* Free Software (menurut GNU/FSF) :

Software yang dalam lisensinya mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia.
Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP

* Open Source :
Perngertian open source sebenarnya adalah istilah pemasaran untuk free software. Ada bermacam-macam lisensi di bawah Open Source seperti : GPL, MPL, BSD Licence, UPL, Artistic Licence, XPL, LGPL
Contoh : FreeBSD, Mozilla, X, Perl, OpenOffice

* Public Domain :
Software yang tidak dilindungi hak cipta. Versi penuh, source code tersedia secara bebas untuk dimodifikasi, dan didistribusikan ulang dengan lisensi apapun.
Contoh : STP MP3 Player

* Copylefted Software :
Copylefted Software adalah free software yang tidak mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini dalam keadaan asli maupun dimodifikasi haruslah tetap free software.

* Non-Copylefted Free Software :
Non-Copylefted Software adalah free software yang mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini, dalam bentuk binary ataupun termodifikasi bisa menjadi proprietary software.
Contoh : X Window System

* GPL Software :
GNU GPL (General Public Licence) adalah lisensi yang mendefinisikan copylefted software.

* Semi-Free Software :
Software yang non-free, namun mengizinkan untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memodifikasinya untuk kepentingan nonprofit.
Contoh : PGP

* Freeware :
Freeware adalah software yang bebas digunakan dan didistribusikan sepanjang tidak dimodifikasi (dan source codenya tidak tersedia).
Contoh : StarOffice (versi 5.2), Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer

* Shareware :
Pada umumnya shareware adalah software yang bebas didistribusikan, namun berjangka waktu tertentu, untuk pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka (unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade (membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source.
Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox, Real Jukebox

* Evaluation Copy / Trial / Preview/ Demo :
Software komersial/ propietary versi akhir (full version) yang dilepas ke konsumen untuk dievaluasi untuk jangka waktu tertentu (30/60 hari) untuk pemakaian selanjutnya diharuskan membeli. Apabila tidak, maka software akan tidak berfungsi.
Contoh : Macromedia DreamWeaver, Norton Utilities

* Adware :
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2), Opera (mulai versi 5)

* Spyware :
Suatu istilah untuk menyebut software yang 'membonceng' sebuah adware, yang bertugas mendownload iklan untuk ditampilkan pada adware tersebut. Namun, spyware umumnya juga melakukan 'penyadapan' data teknis komputer yang ditempatinya dan dikirimkan saat komputer itu online.

* Nagware :
Varian dari shareware yang selalu menampilkan layar peringatan setiap digunakan, layar ini akan hilang jika software diregistrasi (dengan membayar), namun software itu sendiri masih berfungsi secara normal walaupun tidak diregistrasi
Contoh : ACDSee (sampai versi 2.42), WinZip, mIRC

* Stripware* :
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, Real Player Basic, Linux (distribusi Corel)

* Optionware* :
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang, misalnya : e-mail (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbangkan sejumlah uang kepada yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup (!).
Contoh : Arachnophilia

* Alpha Version :
Software proprietary yang telah selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani pengujian internal (dalam lingkungan pembuatnya)
Contoh : Mozilla

* Beta Version :
Software proprietary yang telah selesai pengkodeannya dan dapat digunakan, namun masih harus menjalani pengujian eksternal (di luar lingkungan pembuatnya). Software beta bisa gratis, bisa juga komersial.
Contoh : ICQ

* Commercial Sofware :
Software yang dijual dan dilindungi hak cipta (copyright), dapat bersifat open source atau closed source (proprietary)
Contoh : Zope, GNU Ada

* Proprietary Software :
Software komersial yang bersifat closed source, merupakan kebalikan dari free software.
Contoh : MS Windows, MS Office


Dikutip Dari : www.geocities.com

Kamis, Agustus 13, 2009

Kejahatan IT

Deface
melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, biasanya aktifitas ini dilakukan oleh para hacker atau cracker dengan gerakan undergroundnya sebagai sebuah cyber gang fight untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud.

Beberapa deface yang pernah terjadi adalah ketika pada akhir tahun 2002 seiring dengan isu warga Indonesia di Australia, sehingga beberapa situs Australia mengalami serangan ini. Begitu juga ketika perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia, beberapa situs Malaysia pun mengalaminya, peristiwa penyerbuan karena kasus Ambalat ini disebut dengan e-ganyang.

Sniffing
Sniffing adalah pekerjaan menyadap paket data yang lalu-lalang di sebuah jaringan. Paket data ini bisa berisi informasi Mengenai apa saja, baik itu username atau password, apa yang dilakukan pengguna melalui jaringan, termasuk mengidentifikasi komputer yang terinfeksi virus, sekaligus melihat apa yang membuat komputer menjadi lambat dalam jaringan. Bisa juga untuk menganalisa apa yang menyebabkan jaringan macet. Jadi bukan sekedar untuk kejahatan, karena semuanya tergantung penggunanya, tapi umumnya dilakukan karena ISENG.

Hijacking
Hijacking sebagai usaha pembobolan keamanan melalui pembajakan data user merupakan salah satu cara yang sering dipergunakan para hacker untuk mengacaukan account korbannya. Hal yang paling sering dimanipulasi oleh hacker dalam upaya hijacking adalah session. Session hijacking pada umumnya digambarkan sebagai sebuah proses dimana koneksi TCP/IP diambil alih sebuah rangkaian serangan yang sudah dapat diprediksi sebelumnya. Pada jenis penyerangan yang demikian, penyerang memperoleh kendali atas TCP yang sudah ada.
Dikutip dari berbagai sumber.
Menurut saya pekerjaan diatas merupakan kejahatan yang cerdas, coba kalau di gunakan dengan benar dan ada wadah sebagai ajang berkreasi orang orang dalam tanda kutip Nakal ini, pasti bisa menghasilkan sesuatu yang lebih berguna.
Dan tanpa kita sadari secara tidak langsung bawa Bangsa Indonesia yang kita banggakan ini memang mempunyai orang orang yang pandai.

Rabu, Agustus 12, 2009

Laporan Kerja




Pekerjaan saya mulai dari mendesain banner, desain cover cd, dan mendesain header untuk blog kelompok serta masih berusaha untuk membuat web.
Pada kerja kali ini saya merasa sedikit kesulitan dalam proses pembuatan web sehingga hari ini pekerjaan saya konsentrasikan dalam desain web atau belajar bersama rekan rekan yang lain dalam membuat web. setelah pada minggu minggu sebelumnya sudah mendesain banner, cover CD, serta header untuk blog kelompok maupun pribadi.

saya berusaha menyelesaikan pembuatan web ini setidaknya satu minggu sebelum jatuh tempo yang ditentukan.

Selasa, Agustus 11, 2009


HAKI


Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.


Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.


Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.


sumber : wikipedia indonesia